Pemakaian e-Toll Melanggar Undang-Undang Karena Tolak Transaksi Tunai? Pengamat Mengatakan Ini

Joni Lono Mulia - Sabtu, 28 Oktober 2017 | 00:09 WIB

Kartu e-Toll. Transaksi Tol Non Tunai (Joni Lono Mulia - )



Otomotifnet.com - Belum lama ini Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) mengajukan penolakan terhadap transaksi tunai menggunakan uang Rupiah dikategorikan tindak pidana.

Hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Darmaningtyas selaku Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia mengatakan hal tersebut tidaklah ada kaitanya.

BACA JUGA: Ternyata Enggak Hanya Tol Yang Pakai Transaksi Nontunai, Seluruh Transportasi Juga Menerapkannya

"Ini sebetulnya enggak ada kaitanya dengan mata uang Rupiah."

Contoh, sekarang dengan adanya ATM, dulu kita belanja kan harus bawa uang cash, tapi sekarang cukup masukan ke mesin ATM," kata Darmaningtyas di Jakarta, Jum'at (27/10).

"Nah berarti apakah Rupiah enggak laku?"

"Rupiah tetap laku, hanya saja Rupiah itu ditampung di rekening dan diwakili oleh kartu ATM tersebut begitupun non tunai," imbuh Darmaningtyas.

BACA JUGA: Ternyata Enggak Hanya Tol Yang Pakai Transaksi Nontunai, Seluruh Transportasi Juga Menerapkannya

Pemakaian e-Toll tidak ada relevansinya dengan keberadaan Rupiah.

Rupiah masih tetap eksis dan diperlukan sebagai alat pembayaran.

"Hanya saja Rupiah tersebut enggak kita pegang," pungkas Darmaningtyas. (Otomotifnet.com)