Mengasuransikan Mobil Bekas? Gampang. Manfaatkan Saja Layanan Garda Oto Digital

Joni Lono Mulia - Sabtu, 4 November 2017 | 14:30 WIB

Mobil bekas bisa diasuransikan dengan memperhatikan syarat-syaratnya dan manfaatkan layanan Garda Oto Digital (Joni Lono Mulia - )

Otomotifnet.com - Buat pemilik kendaraan tak perlu repot mendaftarkan mobil barunya ke pihak asuransi, bagaimana dengan pemilik mobil bekas (mobkas).

Sebenarnya pemilik mobkas bisa juga mendaftarkan kendaraannya ke pihak asuransi.

Namun pemilik mobbkas wajib mengetahui beberapa persyaratan agar pengajuan asuransinya disetujui.

Ada beberapa hal yang wajib diperhatikan, di antaranya;

Usia maksimal mobil bekas, kondisi mobil bekas yang beragam membuat perusahaan asuransi memberikan syarat bahwa mobil yang bisa diasuransikan maksimal berusia 9 tahun.

Artinya jika dihitung mundur dari tahun 2017, maka batas maksimal mobil adalah tahun 2008.

Beberapa alasan kenapa pembatasan usia mobil untuk mobil bekas di kisaran 9 tahun.

Pertama, harga mobkas yang semakin menurun atau depresiasi dari harga pembelian awal.

Kemudian faktor tingginya produksi kendaraan di Indonesia ditambah dengan permintaan pasar yang semakin besar membuat mobkas memiliki ruang gerak terbatas.

Selain, penurunan nilai aset dari hari ke hari atas usia produksi sebuah barang membuat harga jual barang akan jauh dari nilai jual awal.