Otomotifnet.com - Secara hitung-hitungan, sejatinya pajak yang dikenakan terhadap Mitsubishi Xpander lebih tinggi dibanding Toyota Avanza.
Hal itu berdasarkan menurut perhitungan yang ditetapkan dari Kemendagri.
Yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang berdasarkan harga on the road dikurangi total pajak sebesar 22 persen.
BACA JUGA: Pajak Avanza Lebih Mahal Dari Xpander, Begini Penjelasan Kemendagri
Artinya dengan harga jual Xpander Ultimate AT Rp 245,350 juta on the road, maka dengan pengurangan pajak.
NJKB Mitsubishi Xpander Ultimate besarannya sekitar Rp 191 juta.
Namun dalam penentuan nilai yang dikeluarkan Kemendagri, ternyata NJKB Xpander Ultimate adalah Rp 153 juta.
Terhadap hal ini pihak pihak Mitsubishi Indonesia menyebutkan nilai tersebut adalah angka yang ditetapkan oleh pemerintah.
"NJKB merupakan domain Kemendagri."
"Kami mengikuti saja apa yang menjadi ketetapan itu," jelas Imam Choeru Cahya, Group Head, Sales and Marketing Division PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI).
BACA JUGA: Lebih Akrab Dengan Bus Metrotrans Bersuspensi Udara, Ini Videonya
Saat dilontarkan pertanyaan, apakah hal ini terjadi atas permintaan pihak pabrikan?
"Tidak mungkin ini kami lakukan itu."
"Mitsubishi merupakan perusahaan yang tunduk terhadap aturan."
"Kami sangat transparan dalam hal ini."
"Jadi soal penetapan soal NJKB ini merupakan wewenang Kemendagri," pungkas Imam Choeru Cahya. (Otomotifnet.com)