Otomotifnet.com - Beberapa waktu lalu dibahas perihal pajak tahunan Toyota Avanza 1.3 G A/T lebih mahal dibandingkan dengan Mitsubishi Xpander 1.5 Ultimate.
Hal yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana mobil dengan kapasitas mesin 1.300 cc bisa lebih mahal pajaknya dari yang 1.500 cc.
Fenomena itu coba dikonfirmasikan dengan pihak Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) terkait pajak kendaraan tersebut.
BACA JUGA: Apa Sih Layanan TransJakarta Cares Itu? Fasilitas Ini SIfatnya Khusus
"Untuk dasar penetapan pajak kendaraan ditentukan oleh Mendagri," ujar Arsan Latif, Plt. Direktur Perencanaan Anggaran Daerah di Jakarta (22/11/2017).
Menurutnya harga penetapan pajak itu berdasarkan harga yang dilaporkan Agen Pemegan Merek (APM) ke Kemendagri.
Adapun perhitungannya berdasarkan hasil perkalian dari dua unsur nilai jual kendaraan bermotor serta bobot.
Atau biasa disebut dengan harga on/off the road yang diajukan dari APM (Agen Pemegang Merek).
"Misal APM mengajukan harga kendaraan itu Rp 1 miliar (on the road)."
"Itu berarti penetapannya Rp 1 miliar dikurangi 22 persen," ujar Arsan Latif.