Posisi Duduk Angkot Menghadap Depan, Begini Penjelasan Dishub DKI

Joni Lono Mulia - Rabu, 6 Desember 2017 | 11:25 WIB

Mulai Februari 2018, Menhub wajibkan angkot pakai AC (Joni Lono Mulia - )

Otomotifnet.com- Tidak cuma pendingin udara alias AC (air conditioner) yang akan diberlakukan di semua kendaraan angkutan kota (angkot) di provinsi DKI Jakarta, Februari 2018 mendatang.

Ternyata posisi tempat duduk yang tadinya menghadap samping pada angkot diubah dan wajib dibentuk menghadap ke depan.

Hal tersebut diungkapkan Sigit Wijatmoko selaku Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

BACA JUGA: Ini Revolusi Honda Macan Jadi Bobber, Asli Bikin Pangling

"Terkait kewajiban semua mobil angkot menghadap ke depan, memang belum diatur menjadi sebuah kewajiban."

"Namun dalam rangka peningkatan aspek keselamatan dan kenyamanan hal ini bisa ditindaklanjuti," kata Sigit Wijatmoko di Jakarta, Rabu (6/12/2017).

BACA JUGA: Knee Grip Di Tangki Kawasaki W175 SE? Biar Enggak...

Ia mengakui perihal rencana ke depan seluruh moda angkutan di provinsi DKI Jakarta terintegrasi dalam sistem OK-Otrip.

"Di mana ada perubahan manajemen dari sistem setoran menjadi pembayaran berdasarkan jatak tempuh (Rp/km) sehingga peningkatan layanan menjadi suatu kebutuhan," pungkas Sigit Wijatmoko.