Otomotifnet.com - Kenapa coba pengguna kendaraan yang wajib punya Surat Izin Mengemudi (SIM) itu mesti usinya minimal 17 tahun?
Ternyata hal itu bukan mengada-ada dan ada alasannya.
inil alasannya pengguna kendaraan yang wajib SIM Itu harus minimal berusia 17 tahun menurut Irma Gustiana A, S.Psi, M.Psi selaku psikolog anak dan remaja.
"Berdasarkan banyak penelitian, kalau usia di bawah itu (17 tahun, red.) kemampuan persepsi visualnya masih kurang bagus."
"Maksudnya mereka masih belum mampu melihat jarak dan orientasi ruang, kemudian kontrol emosinya juga belum baik, karena masa puber pasti mengganggu fungsi emosinya," terang Irmas Gustiana A., S. Psi, M. Psi.
Irma Gustiana A., juga menambahkan bahwa masa remaja merupakan masa yang masih memerlukan pendampingan.
Akan tetapi, tidak ada salahnya mempersiapkan pengetahuan mengenai berkendara terhadap anak.
"Ya, remaja memang masanya 'roller coaster' atau biasa disebut 'masa topan badai', masa ingin coba-coba."
"Oleh sebab itu orang tua harus bisa memantau anaknya sebelum memiliki SIM," jelas Irma Gustiana A.
Namun tidak serta merta dilarang benar, melainkan bisa juga memberikan pemahaman dan pengertian soal berkendara dan tanggung jawabnya.
"Tapi sebenarnya boleh saja dipersiapkan pengetahuan mengenai berkendara, yang penting harus ada pengawasan."
"Untuk melatih skill dasar, persiapan ketika nanti usia 17 tahun membuat SIM."
"Jadi nanti SIM ada sebagai legalitas bahwa anak ini siap dari sisi kebijakan dan psikologisnya," pungkas Irma Gustiana A.
Jadi bukan mengada-ada kenapa punya SIM itu mesti minimal berusia 17 tahun lo.