Otomotifnet.com - Enggak disiplin berlalu lintas sebagai pengendara ataupun pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi pelanggaran.
Pelanggaran lalu lintas terjadi karena penggguna tidak mengindahkan tata tertib dan peraturan yang dibuat dalam undang-undang lalu lintas.
Pelaku pelanggaran lalu lintas juga beragam, mulai dari sepeda motor, mobil pribadi, truk, hingga kendaraan transportasi.
BACA JUGA: Selain Tabrakan, Faktor Ini Bikin Kaca Mobil Pecah
Menurut data dari Polda Metro Jaya yang diunggak via laman Facebook, dalam sebelas bulan di tahun 2017 ini, sudah ribuan pelanggar ditindak oleh Polda Metro Jaya.
Penindakan oleh Polda Metro Jaya tersebut tepatnya dilakukan dari Januari hingga November, dengan jumlah pelanggar mencapai 628.801 orang.
Dibandingkan dengan tahun lalau jumlah pelanggaran itu dinyatakan menurun.
Tahun 2016 lalu, jumlah pelanggaran lalu lintas yang berhasil terjaring oleh Polda Metro jaya sebanyak hampir 1,2 juta.
Macam-macam pelanggaran yang dilakukan mulai dari melawan arus, menerobos jalur TransJakarta, melanggar rambu-rambu dan soal kelengkapan surat-surat.
Ternyata, pelanggaran soal kelengkapan surat itu menjadi jumlah pelanggaran terbanyak.
BACA JUGA: Lo, Mobil Mewah Kok Didorong?
Menurut data dari Polda Metro Jaya, sebanyak 139.888 pelanggaran yang tercatat lantaran tak membawa surat lengkap.
Kalau mengaku sebagai warga negara yang baik, sedianya selalu ikuti peraturan yang sudah ditetapkan.
Tertib dan patuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan dan keamanan bagi semua pengguna jalan.