Bukan Digas, Honda Scoopy Curian Malah Dituntun, Ya Ketangkep

Joni Lono Mulia - Kamis, 14 Desember 2017 | 19:45 WIB

Ilustrasi pencurian sepeda motor (Joni Lono Mulia - )

Otomotifnet.com - Entah kurang pengalaman, kurang skill atau nggak piawai soal teknik mencuri, seorang ABG yang menggasak Honda Scoopy berhasiil ditangkap atas aksi kriminalnya.

Pelaku pencurian itu namanya Why alias Untung (18) warga desa Harjokuncaran kecamatan Sumbermanjing Wetan kabupaten Malang, Jawa Timur berhasil diamankan jajaran Polsek Turen, Selasa (12/12/2017).

Why alias Untung disangka jadi pelaku kasus pencurian sepeda motor. 

Dari tangan tersangka ini diamankan satu unit sepeda motor hasil curian berupa Honda Scoopy.

BACA JUGA: Jangan Kaget, Kalau Yang Ketok Pintu Rumah Penagih Pajak Mobil Motor

Kanitreskrim Polsek Turen Malang, Iptu Purnomo, menjelaskan, penangkapan tersangka pelaku pencurian sepeda motor dalam rangka operasi Sikat II Semeru 2017 dilakukan setelah adanya laporan masuk ke Jajaran Polsek Turen.

Pelaku pencurian sepeda motor diamankan oleh jajaran bersama korban pemilik sepeda motor.

"Pelaku pencurian sepeda motor itu masih ABG, dan kini kami amankan di Polsek Turen," kata Purnomo, Rabu (13/12/2017).

Purnomo menyebut kasus tersebut berawal dari korban yang memarkir sepeda motor di parkiran Warnet di kecamatan Turen sekitar pukul 22:00 WIB.

Korban tanpa curiga masuk ke dalam Warnet.

Sesaat kemudian, korban keluar Warnet hendak pulang namun sepeda motor sudah tidak ada.

Saat itu juga, korban melapor ke Polsek Turen.

Jajaran Polsek Turen, langsung melakukan tindak lanjut laporan korban.

Selanjutnya, Jajaran Polsek bersama korban melakukan upaya pencarian dengan menelusuri jalan raya menuju ke arah kecamatan Sumbermanjing Wetan.

Hingga akhirnya jajaran bersama korban menjumpai seseorang yang berjalan sambil menuntun sepeda motor.

BACA JUGA: Sssst, Jangan Berkendara Di Malam 2 Januari 2018

Ternyata, korban pencurian mengenali sepeda motor yang sedang dituntun seseorang itu yang ternyata memang miliknya dan jajaran langsung melakukan pengamanan.

Tersangka tidak dapat mengelak dari tuduhan melakukan pencurian sepeda motor dan akhirnya diamankan di Polsek Turen beserta barang bukti sepeda motor curiannya.

"Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan dan tersangka terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara," tutur Purnomo. 

Artikel ini sudah tayang di suryamalang.tribunnews.com dengan judul: Remaja Ini Curi Motor Di Warnet Turen, Tapi Dituntun Terus Menyusuri Jalan Raya, Akhirnya . .