Otomotifnet.com - Kepolisian Indonesia selalu menindak tegas terhadap pelanggaran aturan yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor.
Tak hanya kelengkapan surat-surat berkendara, polisi menyasar pada pemakaian helm dan modifikasi pelat nomor.
Polisi sudah merancang pelat nomor yang bentuk dan ukurannya sesuai dengan ukuran motor atau mobil.
Namun masih saja banyak pengendara motor atau mobil yang iseng memodifikasi pelat nomor kendarannya.
Seperti unggahan pada akun Instagram @satlantasrestegal saat melakukan penindakan kepada pengendara motor.
(BACA JUGA: Kurang Suka Valentino Rossi, Pemilik Toyota Fortuner Lakukan Hal Nyentrik Pada Mobilnya)
Ditemukan pelat nomor yang ukuranya dibikin lebih lebar.
Ternyata, modifikasi pelat nomor aneh ini ditambah dengan pekerjaan si pemilik motor.
Di plat nomor tertulis G 2218 GQ, sementara dibawahnya ada tulisan TERAPI AKUPUNTUR PANGGILAN.
Wah, pelat nomornya jadi iklan berjalan dong ya?
Bikin ngakak ide kreatif si pemilik motor.
Maksud hati mau promosi jasa yang dikuasainya, eh malah ditilang polisi.
Ingat, dalam Pasal 39 ayat 5 juga dijelaskan tentang ketentuan TNKB yang berbunyi, "TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku".
Jadi jangan coba-coba ya, lebih baik taati peraturan yang ada!