Waspada Mobil Murah Dari Leasing, Ada Kemungkinan STNK Palsu

Taufan Rizaldy Putra - Minggu, 17 Desember 2017 | 14:20 WIB

Illustrasi penjualan mobil bekas (Taufan Rizaldy Putra - )

Otomotifnet.com - Beredar kabar adanya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu setelah Kepolisian Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku penjual mobil dengan STNK tersebut.

Komplotan penjual dengan memalsukan STNK ini berjumlah 7 orang.

Mereka adalah SA, SG  dan THS sebagai penadah, BW sebagai pemalsuan STNK, S sebagai perantara pemalsuan, IS beperan sebagai perantara pemalsuan, dan AT sebagai perantara pemalsuan.

Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Antonius Agus Rahmanto.dari penelusuran pihaknya setidaknya ada 300 STNK mobil palsu yang telah diterbitkan pelaku.

(BACA JUGA: Ada Kendaraan Yang Tidak Boleh Melintas Saat Natal Dan Tahun Baru)

"Sebagian sudah berada di luar kota karena ada penadah lain di berbagai daerah," jelas AKBP Antonius Agus Rahmanto.

Pengungkapan ini berawal pada saat petugas tengah melakukan operasi gabungan di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Kamis (29/11) lalu.

Dari operasi itu, polisi berhasil mengamankan 1 mobil Toyota tahun 2013 dengan STNK palsu.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut didapatkan bahwa kendaraan tersebut dibelinya oleh seseorang berinisial SA.

(BACA JUGA: Pemilik Sambal Bu Rudy Berbagi Kiat Tentang Mobil Usaha Nih!)

SA inilah yang biasanya bertugas sebagai penadah dan menjual mobil/motor dengan STNK dan BPKB palsu sejak 2015.

Modusnya adalah menawarkan pembeli dengan mobil yang diperolehnya dari leasing dengan setengah harga.

SA memesan STNK palsu tersebut kepada tersangka SG (perantara pemalsuan) dan BW (pemalsuan) dengan membayar Rp300-Rp400 ribu.

Meski hasilnya jauh dari sempurna, pembeli tidak ada yang merasa curiga saat menerima STNK tersebut.

Dari 3 orang inilah polisi kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut dan masih belum selesai.