Otomotifnet.com - Begitu ada penawaran mobil dengan harga murah, pasti membuat calon konsumen tergoda.
Lalu bagaimana jadinya jika STNK dari mobil tersebut palsu, atau sebenarnya dari mana asal mobil ber-STNK palsu ini?
Kombes Nico Afinta, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan mobil yang dijual adalah mobil dengan status leasing.
"Sebagian besar mobil masih kredit. BPKB masih ditahan pihak leasing," jelas Kombes Nico Afinta.
Lantas bagaimana modus pelaku menjual mobil STNK palsu?
(BACA JUGA:Jalan Beton vs Jalan Aspal, Salah Satunya Punya Efek Negatif Nih!)
"Pelaku menjual kendaraan dengan harga murah atau setengahnya dari harga normal," jelas Perwira Menengah Polisi yang berkantor di Jl. Jend. Sudirman, Kav. 55, Jakarta Selatan.
Lalu, penjual memberikan kelonggaran pembayaran dilakukan dalam dua tahap sehingga calon pembeli semakin tergoda.
Harga jual mobil pun jauh di bawah pasaran.
“Misalnya mobil seharga Rp300 juta, dijual dengan harga Rp150 juta. Tapi korban tidak diberitahu kalau itu kendaraan over kredit. Setelah surat-surat palsu diberikan, uang diterima, pelaku menghilang," jelasnya.
Usai pembeli melakukan transaksi tahap pertama, pelaku memesan STNK palsu.
Beberapa ciri tersebut adalah hologram mudah rusak, hologram anyam hanya ditempel tidak dirajut, blanko STNK cetakan dari kertas biasa, dan stempel pajak hanya dicetak biasa.
"Ketika STNK palsu sudah jadi sekitar satu pekan kemudian, pelaku menyerahkan STNK palsu yang sudah balik nama tersebut kepada pembeli berikut plat nomor polisi baru," jelas Kombes Nico.
Jadi, konsumen wajib berhati-hati.