'Belok Kiri Langsung' Di Lampu Merah Nggak Berlaku, Ini Penjelasannya

Joni Lono Mulia - Rabu, 3 Januari 2018 | 19:45 WIB

Sosialisasi belok kiri langsung nggak berlaku di persimpangan lampu merah beberapa saat lagi (Joni Lono Mulia - )

Otomotifnet.com - Pernah melihat tulisan 'belok kiri jalan terus' atau 'belok kiri langsung' di persimpangan jalan atau APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas), sepertinya informasi itu enggak berlaku lagi.

Semua pengguna jalan berada di kawasan TL (traffic light) atau APILL harus mengikuti marka rambu lampu merah.

Nggak ada lagi kompensasi buat belok kiri, semua pengendara mengikuti aturan rambu lalu lintas.

Merah berhenti dan hijau baru jalan.

(BACA JUGA: Bukan Fanatikan Sejati, Jika Enggak Ngerti Istilah MotoGP Ini)

Sosialisasi tidak berlaku aturan 'belok kiri jalan terus' atau 'belok kiri langsung' diunggah di akun instagram @polantasindonesia.

Foto unggahan itu berupa imbauan tentang belok kiri jalan tidak boleh langsung akan diberlakukan.

Sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, belok kiri harus berhenti, tidak boleh langsung.

Kecuali ditentukan oleh rambu lalu lintas atau APILL.

Sosialisasi via Instagram @polantasindonesia itu sontak mengundang komentar warganet.