Bukan Sayang Anak, Pakai Jok Tambahan Seperti Ini Malah Bisa Dipenjara

Taufan Rizaldy Putra - Sabtu, 6 Januari 2018 | 13:50 WIB

(Taufan Rizaldy Putra - )

Otomotifnet.com  -Jok tambahan yang biasa ditemukan dijual di pinggir jalan, memang bisa mengakomodasi pengendara untuk mengangkut sang buah hati dengan tempat duduk yang pas.

Namun, dibalik hal tersebut apa benar jok anak tersebut aman untuk diaplikasikan?

Keberadaan jok tambahan membuat biker tidak berkendara dalam keadaan sempurna, tempat pijakan kaki biker juga berkurang.

Dampaknya bisa berbahaya saat motor goyah atau menghajar lubang.

Tak hanya itu, setang juga tidak bergerak leluasa.

(BACA JUGA: Fitur-Fitur Gagal Berfungsi Ini Bikin Ketawa, Yang Pernah Ngalamin Pasti Ngakak)

“Pada prinsipnya memodifikasi motor tetap harus memprioritaskan tata cara berkendara risiko rendah. Terlebih untuk kendaraan yang dipakai bermobilitas harian dalam memenuhi kebutuhan transportasi,” kata Edo Rusyanto, Pemerhati Keselamatan Berlalu lintas Jalan​.

Ada semacam pembenaran dalam masyarakat kita, kalau berboncengan bertiga dengan anak kecil itu diperbolehkan.

Padahal, sepeda motor sejatinya hanya diperbolehkan mengangkut dua orang.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pada Pasal 106 Ayat 9 menyebutkan, “Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang​."

Bila melanggar, pada pasal 292 dijelaskan, terancam pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.