Ini Hukuman Pidana Bagi Yang Nekat Masuk Jalan Tol Lewat Akses Keluar

Joni Lono Mulia - Senin, 8 Januari 2018 | 19:00 WIB

Sejumlah mobil terekam sedang memasuki tol lingkar dalam Jakarta dari pintu keluar (Joni Lono Mulia - )

Otomotifnet.com – Kasus pelanggaran lalu lintas yang marak menjadi perbincangan hangat warganet belakangan ini adalah mobil yang masuk ke jalan tol dari pintu keluar.

Kejadian itu sering terjadi di kawasan Slipi, Jakarta Barat dari arah Senayan ke Grogol.

Cukup banyak mobil yang masuk ke jalan bebas hambatan dari pintu keluar tol Tomang-Grogol.
 
Parahnya, tindak pelanggaranan itu hampir terjadi setiap sore hari atau jam macet.

(BACA JUGA: Bikin Ngakak! Dibilangnya Yamaha V-Ixion Modif, Padahal Moge Yamaha Beneran)

Menanggapi hal itu, Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto, petugas akan melakukan tindakan tegas kepada pelaku pelanggaran lalu lintas, masuk jalan tol lewat jalan keluar.

AKBP  Budiyanto membeberkan cara  itu merupakan pelanggaran hukum dengan melanggar pasal 287, berkaitan dengan rambu lalu lintas, baik perintah atau larangan.

“Ketentuan hukum pidananya dua bulan kurungan atau denda maksimal Rp 500.000,” ucap AKBP Budiyanto.

Selain itu, AKBP Budiyanto mengingatkan tindakan itu dilihat  dari aspek keselamatan sangat membahayakan diri sendiri maupun orang lain di sekitarnya.

Masih berani melakukan masuk jalan tol lewat akses keluar?