Otomotifnet.com - Sebuah alat yang dipergunakan untuk mengukur kecepatan kendaraan di jalanan akan dipergunakan untuk memaksimalkan penindakan terhadap pelanggaran batas kecepatan kendaraan bermotor.
Pasalnya pembatasan kecepatan kendaraan di tol masih sering diabaikan.
Kompol Erwin Aras Genda, selaku Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya mengatakan pelanggaran kecepatan masih sering terjadi di jalanan, khususnya di jalan tol.
Sehingga speed gun sangat berguna untuk mendeteksi kecepatan berlalu lintas.
Kompol Erwin juga menjelaskan batas kecepatan minimum dan maksimum untuk mobil di jalan tol
"Untuk di jalan tol, kecepatan minimum itu 40 km/jam, nah berarti kecepatan mobil ketika di tol tidak boleh di bawah itu," ujar Kompol Erwin Aras Genda.
"Untuk kecepatan maksimum, tidak boleh melewati batas kecepatan 120 km/jam atau 100 km/jam," sambung Kompol Erwin Aras Genda.
Pelanggaran batas kecepatan akan dikenakan pasal 287 juncto pasal 106 ayat (4) huruf a undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Tapi mengingat jalan tol saat ini pun macet, sepertinya alat ini 'diistirahatkan'.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR