Otomotifnet.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta hari ini akan mencopot beberapa rambu-rambu lalu lintas larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Hal ini menyusul keputusuan Mahkamah Agung membatalkan Pergub DKIJakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang pembatasan lalu lintas sepeda motor.
Lalu kalau sudah dicabut apakah pemakai motor sudah boleh lewat?
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra mengatakan hal itu tergantung kewenangan Pemerintah DKI nantinya.
(BACA JUGA: Pengamat Ini Bilang Hakim Yang Cabut Pergub Larangan Motor Enggak Ngerti Transportasi)
"Saya katakan peraturan Gubernur belum dicabut oleh pemerintah dan itu kita masih melaksanakan hanya dengan mencari pelanggaran lain," kata Halim dalam Acara FGD "Pengaturan Penggunaan Sepeda Motor di Jabodetabek" di Jakarta, Rabu (10/1).
"Jadi belum boleh, namun kalau sudah dicabut kita lakukan peraturan tersebut dan boleh dilewati," katanya lagi.
Tak dipungkiri, kata dia bagi para pemotor yang akan melewati jalur tersubut tak menutup kemungkinan akan terkena tilang.
"Kami di luar sanksi dari pembatasan. Jadi di luar Pergub itu akan ada pelanggaran penilangan. Jadi kami harapkan untuk tidak serta merta masuknya sepeda motor di Jalan MH Thamrin- Bunderan HI," katanya.
Untuk itu dirinya menyarankan kepada pemerintah untuk membuat Pergub pembatasan dengan ganjil genap.
"Hal ini dilakukan untuk masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke kendaran umum," tegasnya.