(BACA JUGA: Ini Beberapa Andalan Helm MotoGP 2018, Ada Merek Indonesia Lo!)
Imbas dari pelanggaran itu, pengendara Vios yang merupakan sopir Roni pun kena Pasal 275 ayat 2.
Yakni tentang persyaratan teknis, dan Pasal 286 tentang Persyaratan laik jalan Undang-undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009.
"Kendaraan itu juga belum memiliki izin rubentina (ubah bentuk dan ganti warna), bahkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) juga dua, begitu juga pelat nomornya juga dua," ujar Kanit Lantas Polsek Sukajadi AKP Hilman, seperti dikutip dari Kompas.com.
Daripada dipakai di jalan, mending ikut kontes, kayaknya bakal dapet piala.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Pemilik Mobil Bermuka Dua: Saya Enggak Nyangka Ditilang