Pantes Banyak Yang Ngemplang Pajak, Ternyata Begini Caranya

Parwata - Kamis, 25 Januari 2018 | 12:00 WIB

Foto ilustrasi. Bayar Pajak Kendaraan (Parwata - )

Otomotifnet.com - Mobil Ferrari California merah pelat nomor B 1 RED menjadi pembicaraan publik belakangan ini.

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet pernah mengunggah foto bersama kendaraan tersebut.

Tak ayal, publik langsung mengira bahwa mobil tersebut milik Bambang Soesatyo.

Namun dari penelurusan, ternyata Ferrari merah itu atas nama Andi Firmansyah yang tinggal di Gang Y, Jalan Kebon Jeruk Raya, Palmerah, Jakarta Barat.

Memang belum ada keterangan lengkap mobil yang mejeng bersama Bamsoet itu benar miliknya yang menggunakan nama kepemilikan lain, atau bukan.

(BACA JUGA : Ketipu Lagi, Kirain CBR250RR Didandanin Ducati Panigale, Gak Taunya...)

Tetapi untuk menghindari pajak ternyata gampang. 

Rekan dari GridOto.com mencoba menanyakan bagaimana proses balik nama sebuah kendaraan.

Proses balik nama ini suatu kegiatan yang biasa saja ketika sebuah kendaraan berpindah kepemilikan.

Ternyata untuk urusan jasa balik nama ini sangat mudah dan tidak mahal biayanya.

"Hanya perlu 3 dokumen saja. Pertama, fotokopi KTP yang akan balik nama, STNK asli dan BPKB asli mobil akan balik nama," jelas seorang perempuan dari sebuah biro jasa.

Jika pemilik lama dan pemilik baru masih satu wilayah kepolisian maka mobil tak perlu mutasi.