Otomotifnet.com - Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 tahun 2017 terus mendapat kritik dari beberapa sopir taksi online.
Hal ini dikarenakan peraturan baru ini dinilai tidak memihak para sopir taksi online.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi tetap memegang teguh aturan yang akan diberlakukan itu.
Permenhub Nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, tetap diimplementasikan pada Februari 2018 mendatang.
"Harus jalan, upaya persuasif akan kami lakukan," ujar Budi Karya Sumadi.
(BACA JUGA: Kirain Polisi Berseragam Ini Nangkep Mobil Modif, Ternyata Dia Yang Punya, Gaul Cuy)
Hal itu disampaikan Budi seiring masih banyaknya pengemudi taksi online yang belum setuju dengan pemberlakukan PM 108 itu.
Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) ini mencontohkan peraturan tentang batasan kuota.
Aturan itu dibuat untuk menciptakan keadilan.
Dengan adanya batas kuota, tidak ada kecemburuan sosial antara taksi online dan taksi konvensional.