Otomotifnet.com - Tanpa basa-basi dan minim informasi ke publik, pihak PT Pertamina kembali menaikkan harga bahan bakar minyak non-subsidinya, yaitu jenis Pertamax dan Pertalite.
Bahan bakar beroktan 92 itu, kini dijual Rp 8.600 per liter.
"Naik Rp 200 per liter," ungkap seorang petugas SPBU di Jl. Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang ditemui rekan GridOto.com Minggu (4/2/2018).
Menurutnya, harga terbaru ini telah ada sejak 2 minggu lalu.
(BACA JUGA: Bisa Hafal Jago, Julukan Suzuki Jimny Di Indonesia Dan Mancanegara)
Sementara untuk jenis BBM lainnya seperti Pertalite terjadi perubahan juga sebelumnya dibanderol Rp 7.500 naik menjadi Rp 7.600.
Tercatat pihak Pertamina melakukan kenaikan harga Pertamax pada November 2017 lalu.
Ketika itu, harga BBM dinaikkan sekitar Rp 250 per liter.
(BACA JUGA: Miris! Wisatawan Bule Langgar Aturan Bukan Menyesal, Malah Senyam-Senyum)
Tidak hanya bahan bakan non-subsidi di SPBU Pertamina yang mengalami kenaikan.
SPBU Shell dan Total pun melakukan kenaikan harga, jadi buat bensin beroktan 90, 92 dan 95 mengalami kenaikan harga.
Nah, Informasi harga BBM terutama non-subsidi terjadi dapat dilihat dari infografik yang dilansir BPH Migas berikut ini;