Otomotifnet.com – Mantan bintang sinetron yang kini menjabat Gubernur Jambi, Zumi Zola, masuk dalam daftar surat pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam surat yang dikirim penyidik KPK kepada Ditjen Imigrasi Hukum dan HAM, alasan pencegahan Zumi Zola untuk penyidikan kasus korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Zumi Zola tercatat terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN kepada KPK pada 13 Juli 2015 sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur periode 2011-2016.
(BACA JUGA: Ekstrem! Beginilah Mitsubishi L300 Berubah Nasib, 4 Ban Sih Lewat)
Berdasarkan data yang dipublikasi dalam situs acch.kpk.go.id, harta kekayaan Zumi Zola sebelum menjadi Gubernur Jambi ke lembaga KPK itu sebesar Rp 3,5 miliar.
Untuk harta bergerak berupa kendaraan yang dilaporkan Zumi Zola pada laporan terakhir pada 13 Juli 2015 itu nilainya mencapai Rp 491 jutaan.
Adapun kendaraan yang dilaporkan saat itu adalah mobil merek Ford Ranger produksi tahun 2010 dengan harga Rp 316,7 juta.
Kendaraan lain yang ikut dilaporkan Zumi Zola kepada KPK pada 13 Juli 2015 lalu, mobil Toyota Avanza dengan harga sebesar Rp 174,5 juta.
(BACA JUGA: Yang Telantarkan Ninja, Tenggelamkan! Puluhan Ninja 150 2-Tak Jadi Rongsokan )
Dalam laporan harta kekayaannya, hanya dua mobil itu yang dilaporkan mantan bintang sinetron tersebut.
Cukup mengejutkan dan tidak masuk akal untuk orang yang tengah berurusan dengan KPK.
Pasalnya, lazimnya para tersangka korupsi punya hobi mengoleksi mobil yang berlimpah dan juga mewah.