Sudah Diresmikan MA, Kakorlantas Mengaku Tak Masalah Saat Pengesahan STNK Digratiskan

Parwata - Kamis, 22 Februari 2018 | 13:25 WIB

STNK dan BPKB (Parwata - )


Otomotifnet.com - Permohonan masyarakat mengenai biaya administrasi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara resmi dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya pengesahan STNK dikenai biaya yakni untuk roda dua sebesar Rp 25.000 dan roda empat sebesar Rp 50.000.

Mulai sekarang pengesahan STNK tidak akan dikenai biaya alias gratis.

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri), Irjen Pol Royke Lumowa menanggapi tentang putusan MA ini.

(BACA JUGA : Musim Hujan Bikin Lampu Motor Berembun, Begini Cara Menghilangkannya)

Royke tidak mempermasalahkan karena menurutnya dan tersebut masuk kepada negara tidak ke Polri.

"Jadi kalau menurut saya tidak masalah. Dana itu bukan punya Polri, tetapi masuk ke negara dalam hal ini Kementerian Keuangan," ujar Royke kepada KOMPAS.com melalui pesan singkat, Rabu (21/2/2018) siang.

(BACA JUGA: Ngeri! Mami Racing Ternyata Naiknya Kawasaki Ninja, Pantes Anak Balap Liar Segan)

Masyarakat pun sangat senang dengan putusan MA ini mengingat sekarang pengesahan STNK sudah tidak ditarik biaya lagi.

Nah, kabar bahagia buat yang mau mengesahkan STNK nih..

Artikel ini sudah dipublikasikan di Kompas.com dengan judul Kakorlantas Komentari Pembatalan Biaya Pengesahan STNK