Samsat Masih Tarik Biaya Pengesahan STNK, Pria Ini Keluar Duit 50 Ribu

Parwata - Kamis, 22 Februari 2018 | 21:05 WIB

Gedung Samsat Polda (Parwata - )

Di mana, dalam pertimbangan putusan pembatalan aturan tersebut MA menyatakan pengenaan pungutan pengesahan STNK bertentangan dengan Pasal 73 ayat (5) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Yaitu merujuk Pasal 73 ayat (5) UU No 30, pengesahan atau fotokopi yang dilakukan badan atau pejabat pemerintah tidak boleh dikenakan biaya alias gratis.

Selain itu, MA juga memandang, pengenaan tarif atas pengesahan STNK berpotensi menimbulkan pungutan ganda kepada masyarakat.

Sebab saat membayar pajak masyarakat sudah dipungut pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Kepala Seksi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama, menyebut hanya biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan yang tak ditarik lagi.

“Dari putusan tersebut, biaya pengesahan STNK lima tahunan yang ganti pelat nomor, tetap diberlakukan. Yang dihapuskan adalah biaya pengesahan STNK tahunan,” kata Bayu.

Artikel ini sudah ditayangkan oleh wartakota.tribunnews.com dengan judul : Samsat Masih Tarik Biaya Pengesahan STNK