Otomotifnet.com- Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Bambang Prihartono, menjelaskan aturan nomor polisi ganjil genap di tol Jakarta-Cikampek pada 12 Maret 2018 bukanlah uji coba, melainkan sudah diberlakukan.
Cara itu dilakukan agar menekan intensitas kemacetan.
"Sudah akan diberlakukan," kata Bambang di Jakarta, (23/2/2018).
(BACA JUGA: Salut... Polisi Lalu Lintas Ternyata Bisa Jadi Mekanik Dadakan, Motor Mogok Ngacir Lagi)
Untuk itu bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap itu akan ada sanksi tegas bagi masyarakat.
"Jadi yang masih melanggar akan ditilang oleh pihak Kepolisian," tegasnya.
Namun ia mengaku, aturan ganjil genap hanya akan berlaku di pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur saja.
"Karena jumlah kendaraan yang memasuki tol dari Bekasi cukup tinggi," beber Bambang Prihartono.
Oleh karena itu, bagi kendaraan dengan pelat nomor tidak sesuai semisal pelat ganjil di tanggal genap tetap bisa masuk tol namun melalui pintu tol lain.
(BACA JUGA: Surfing Di Sawah, Padahal Turis Bule Ini Niatnya Berselancar Di Pantai)
Aturan ini baru akan diberlakukan di dua pintu tol; Bekasi Barat dan Bekasi Timur mulai 12 Maret 2018.
Pintu tol lainnya yaitu Tambun, Pondok Gede Barat dan Pondok Gede Timur juga akan menyusul.
Sebagai informasi, aturan nomor polisi ganjil genap diberlakukan pada jam sibuk yaitu pukul 06:00 sampai 09:00 WIB.