Otomotifnet.com - Dua polisi yang meminta uang saat menilang seorang pengendara motor, di Jalan Bandengan Utara, Penjaringan, Jakarta Utara, diperiksa Propam Polda Metro Jaya.
Bahkan, keduanya, Aiptu Sa dan Aiptu Ma, langsung di-staf-kan.
“Mereka telah diperiksa Propam kemarin. Hasilnya, mereka melakukan kesalahan dan diberi sanksi langsung dimutasi dengan distafkan ke Yanma (Pelayanan Masyarakat) PMJ,” kata Kombes Halim Pagarra, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya.
Keduanya merupakan anggota Satlantas Jakarta Barat.
(BACA JUGA : Pembalap Malaysia Hafizh Syahrin Aksi Gaya Superman di Tes MotoGP, Hampir Tabrak Kru)
Kesalahan yang dilakukannya meminta sejumlah uang kepada pengendara, bernama Reza, dan melontarkan kata-kata tidak baik.
“Untuk motor pengendara yang disita oleh oknum tersebut saat penilangan, itu sudah sesuai prosedur. Karena STNK-nya mati, maka motornya harus disita,” ujar Halim.
Video polisi menilang pengendara motor yang membawa muatan berlebih.
Ketika dikonfirmasi akun tersebut mengaku bernama Reza.
Warga Pemalang yang tinggal di Jembatan Tiga, Penjaringan, Jakarta Utara.
Ia mengaku memvideokan oknum polisi.
(BACA JUGA : Gak Banyak Ba-Bi-Bu, Kawasaki W175 Dibikin Pantes)
Reza juga mengakui bahwa dirinya diminta uang sejumlah Rp 300 ribu dan dihardik dengan kata kasar.
Insiden tersebut terjadi di Jalan Bandengan Utara, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Senin (5/3/2018) lalu.
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dua Polisi Pemalak Pengendara di Penjaringan 'Di-staf-kan'