Jadi Diskusi Seru, Ninja 250 Dilarang Pakai Knalpot Brong

Joni Lono Mulia - Senin, 12 Maret 2018 | 07:30 WIB

Kawasaki Ninja 250 pakai knalpot brong ditilang polisi karena dianggap melanggar aturan (Joni Lono Mulia - )


Otomotifnet.com - Polisi melakukan larangan kendaraan, termasuk di antaranya motor besar menggunakan knalpot brong atau racing.

Pelarangan pakai knalpot brong itu dianggap melanggar Pasal 106 Ayat 3 UU No. 2 Tahun 2009.

Tentu saja larangan itu membuat pemilik Kawasaki Ninja 250 yang menggunakan knalpot brong dirasa tidak fair dan angkat bicara.

Beberapa waktu lalu, akun Instagram @ninja250fans sempat mengunggah 2 buah foto.

Satunya foto sebuah motor Kawasaki Ninja 250 memakai knalpot brong yang ditilang polisi.

(BACA JUGA: Percaya Deh, Rossi Punya 5 Kuncian Yang Bikin Motornya Kencang Tahun Ini)

Foto lainnya, spanduk dari kepolisian Surabaya yang isinya tentang larangan knalpot brong.

Dalam postingannya, si pemilik akun menuliskan keterangan sebagai berikut;

Diskusi yuk bro

Menurut kalian apakah ninja 250 tidak boleh pake knalpot brong/racing?

Lalu apakah ninja 650, zx6r, h2 boleh pake knalpot racing?

Kalian pernah kena tilang gara2 knalpot?