Otomotifnet.com - Salah satu persyaratan utama untuk membawa kendaraan di luar negeri adalah memiliki SIM International.
Seperti SIM reguler, SIM Internasional atau International Driving Permit (IDP) ini dibuatnya lewat jalur Kepolisian.
Sobat bisa mendatangi lokasi pembuatan SIM.
Salah satunya yaitu di Korps Lalu Lintas Polri Bid Redigent Subbid Pengemudi bagian pelayanan SIM Internasional yang beralamat di Jl Letjen MT Haryono Kav 37-38, Jakarta.
(BACA JUGA: Oke, Kecelakaan Saat Turing Enggak Ditanggung Asuransi, Tapi Masih Ada Cara Ini )
Syaratnya enggak susah kok sob.
Bahkan dalam mengurusnya enggak serumit saat mengurus SIM reguler.
Waktunya pun lebih singkat, asalkan semua berkasnya sudah lengkap.
"Kalau semua berkas sudah lengkap, 15 menit selesai, bahkan bisa lebih cepat kalau kondisi sepi," ucap salah satu petugas di NTMC Polri seperti dikutip dari Otomania.
Pasalnya dalam mengurus SIM Internasional tak perlu lagi menjalani tes teori atau praktik, baik menggunakan kendaraan maupun simulator.