Duh, Toyota Alphard Dijual Rp 60 Juta, Honda BR-V Rp 25 Juta Di Tangan Penadah

Joni Lono Mulia - Selasa, 27 Maret 2018 | 10:06 WIB

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar saat merilis pengungkapan kasus penggelapan mobil Toyota Alphard di Mapolres Jaksel, Senin (26/3/2018). (Joni Lono Mulia - )

Otomotifnet.com - Profesi sopir pribadi pada dasarnya terjalin berkat unsur kepercayaan, antara si pemilik mobil dengan sopirnya. 

Kondisi itu tak jarang mengakibatkan rentan penggelapan atau penipuan yang mencoreng nama baik profesinya. 

Seperti dilakukan Marzuki alias Tengku Aditya Ichan. 

Dia membawa kabur Toyota Alphard bernomor polisi B 99 SIS majikannya kemudian menjual dengan harga Rp 60 juta ke seorang penadah.

(BACA JUGA: Ketidakarifan Lokal, Ramai-Ramai Balik Arah, Lindas Rumput Pembatas, Sanksi Apa Yang Pantas?)

Hal tersebut seperti diungkapkan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar yang menjelaskan kronologi kejahatan yang dilakukan oleh Marzuki.

Pada tanggal 10 Januari 2018, pelaku awalnya melamar bekerja sebagai sopir pribadi kepada korban Neng Imas.

Selanjutnya bekerja dengan mengemudi mobil Toyota Alphard bernomor polisi B 99 SIS.

Pada 13 Januari 2018 sekitar pukul 11:00 WIB, korban diantar pelaku ke Mal Citos dengan menggunakan mobil tersebut, untuk makan siang.

"Selanjutnya korban turun di lobby utama dan meminta pelaku untuk parkir sambil menunggu korban selesai santap siang," kata Kombes Indra Jafar saat merilis pengungkapan di Mapolres Jaksel, Senin (26/3/2018).

Setelah selesai makan, korban menghubungi pelaku untuk meminta dijemput di lobby utama.

Namun ternyata handphone pelaku sudah tidak aktif.

Diketahui pelaku sudah keluar melalui gerbang parkir dengan membawa mobil korban.

Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi.

(BACA JUGA: Urus Bisnis Keluarga, Itulah Kesibukan Rio Haryanto Sekarang, Meski Masih Pengin Balapan)

Kapolres mengatakan, pelaku diketahui sudah merencanakan pencurian ini.

Dalam menjalankan aksinya selalu memakai identitas palsu.

"Pelaku menggunakan beberapa nama, kemudian melamar untuk menjadi sopir pribadi."

"Dan setelah bekerja 3 sampai 5 hari, pelaku membawa kabur mobil korban," ungkap Kombes Indra Jafar.