Gak Usah Emosi, Tetangga Parkir Mobil Sembarangan, Bisa Tempuh Jalur Hukum

Taufan Rizaldy Putra - Kamis, 29 Maret 2018 | 14:25 WIB

Mobil parkir tempat terbuka atau tanpa garasi (Taufan Rizaldy Putra - )

Otomotifnet.com - Seorang warga komplek di daerah Serpong, Tangerang Selatan, Banten hendak membersihkan saluran air di depan dan samping rumahnya yang sudah menjadi kerutinannya.

Tapi, dia tidak bisa membersihkan seluruh bagian dari saluran air tersebut karena tepat di samping dan depan rumahnya sudah terparkir mobil milik tetangganya.

Suatu waktu, dia kedatangan tamu. Lagi-lagi dia harus menghela nafas dalam karena harus meminta sang tamu untuk memarkir mobil jauh dari rumahnya. Penyebabnya masih karena keberadaan kedua mobil tetangganya yang diparkir tanpa izin.

Kenapa kedua tetangganya parkir di samping dan depan rumahnya? Karena kedua tetangganya tersebut tidak memiliki garasi, sementara tepat di depan rumah mereka masing-masing sudah dipenuhi oleh tanaman-tanaman hias.

(BACA JUGA: Istimewa, Baru Setahun Mengaspal, Wuling Confero Sikat Penghargaan di Otomotif Award)

Apakah Anda pernah mengalami hal serupa? Atau malah lebih parah?

Namun sering kali Anda hanya bisa menghela nafas karena tidak tahu apa yang harus dilakukan?

Tenang, bila kebiasaan tetangga yang seperti itu membuat Anda merasa tidak nyaman, Anda bisa melawannya dengan aturan hukum, loh!

Daripada terlalu lama dipendam dan berkali-kali bikin keributan, coba Anda jelaskan beberapa pasal hukum kepada mereka.

(Baca Juga: Long Weekend Mau ke Puncak? Gunakan Jalur Alternatif, Jalan Utama Kembali Dilanda Longsor)

1. Pasal 671 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)

“Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.”

Berdasarkan pasal itu, Anda berhak menggunakan lahan di depan rumah Anda, untuk kegiatan apapun selama tidak merusak dan tetangga setuju.

Namun, kalau tetangga tidak setuju dan aktifitas itu dianggap sangat mengganggu lingkungan sekitar, tentu tidak diperbolehkan.

Atas gangguan itu, Anda bisa melawan dengan pasal hukum ini.

2. Pasal 1365 KUHPer

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Tetangga Anda yang melanggar hak Anda menggunakan jalan dengan nyaman bisa dituntut dengan pasal ini.

(Baca Juga: Keren, Yang Lain Main Off-Road, Mitsubishi Pajero Sport Ini Pakai 'Bedak Rally' )

Untuk dapat menggugat perbuatan tetangga, Anda harus memenuhi persyaratan hukum juga.

Anda harus memiliki bukti otentik bahwa perbuatan tetangga Anda itu mengganggu.

Misalnya, foto mobil dan cara parkirnya yang memenuhi jalan atau menutupi pintu rumah lain.

Anda juga harus membuktikan kerugian yang Anda derita akibat perbuatan tetangga Anda.

Surat-surat pernyataan dari tetangga sekitar juga bisa dijadikan dasar bukti.

Setelah semua bukti perbuatan dan bukti kerugian sudah lengkap, Anda bisa membawanya ke jalur hukum.

Apalagi saat ini cukup banyak kampung yang punya aturan bahwa setiap warga yang memiliki mobil harus punya garasi.

Salah satunya adalah kawasan Demak Timur, yang sejak Februari 2017 telah meresmikan aturan ini dan semua warga sepakat.

(Baca Juga: Menjadi Istri dari Pesumo Rupanya Bisa Hidup Enak, Pantesan Istri Pesumo Cantik-cantik!)

Selain masalah mobil dan cara parkirnya, beberapa permasalahan di komplek tempat tinggal juga bisa kok digugat ke jalur hukum, misalnya :

1. Dahan pohon tetangga yang masuk ke halaman rumah kita dan menimbulkan kerugian.

2. Tetangga menyetel musik keras-keras dan mengganggu kenyamanan bagi kita.

3. Tetangga menjemur pakaian di depan rumah dan menghalangi akses jalan di depannya.

4. Hewan peliharaan tetangga yang mengganggu. Misalnya : anjing, kucing, dan ayam yang suka buang air besar sembarangan.

Kandang hewan ternak yang menyebarkan aroma tidak sedap dan mengganggu kenyamanan warga juga termasuk.

Empat masalah di atas bisa Anda lawan dengan dasar hukum pasal 1365 KUHPer.

Jangan bingung dan emosi dulu, biar jalur hukum yang menyelesaikannya!

Artikel ini sudah tayang di intisari.grid.id dengan judul "Sering Terganggu dengan Mobil Tetangga yang di Parkir di Depan Rumah? Ini Jalur Hukum yang Bisa Anda Tempuh!"