Otomotifnet.com - Perhatian bagi pemilik lahan kosong dan memanfaatkan jadilahan parkir.
Nggak bisa sembarangan mengubah jadi lahan parkir.
Apalagi, sampai mengutip biaya sewa parkir.
Wajib lapor dulu sama pemerintah.
(BACA JUGA: Bukti Belum ‘Karatan’, Begini Kata Valentino Rossi Usai Balapan)
Hal itu dijelaskan, Manajer Humas UP Perpakiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Ivan Valentino, mengatakan soal kewajiban.
Yakni pemilik lahan wajib melapor ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) setempat apabila lahan dijadikan usaha parkir kendaraan.
"Jadi begini, seluruh lahan parkir di Jakarta, telah ada aturannya."
"Terkait masalah aturan itu, ada Perathran Gubernur Nomor 102 tahun 2013. Itu menyangkut tata cara melaksanakan pajak parkir."
"Seluruh kegiatan parkir di Jakarta itu, dipungut atau tidak dipungut biaya harus berizin. Itu wajib Lapor ke PTSP," kata Ivan.
Ivan mengatakan, ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2012 soal pengelolaan perparkiran harus berizin.
(BACA JUGA: Ngakak, Pencurian Moge Baru Saja Terkuak, Sudah Ada Parodinya)
Begitu juga tarif.
Tarif diatur di Peraturan Gubernur Nomor tahun 2012.
"Jadi, seyogyanya itu wajib melapor si pemilik lahan."
"Kalau tidak melapor, kami akan segel. Tapi yang disegel bukan lahannya melainkan alat pemungut tarifnya seperti gate atau komputer atau alat lainnya," pungkas Ivan Valentino.
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR