Hanya Ada Surat Keterangan, Pengemudi Fortuner Yang Todongkan Pistol Ternyata Gak Bisa Tunjukkan Surat-Surat Kendaraan

Joni Lono Mulia - Sabtu, 31 Maret 2018 | 10:43 WIB

Pengemudi Fortuner Todongkan Pistol (Joni Lono Mulia - )

Teza Irawan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

(BACA JUGA: Pasaran Yamaha Scorpio 2013 Ini Bikin Meringis, Bodi Gagah Harga Nunduk)

Dia dikenakan Pasal 1Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang senjata api.

Dari tangan Teza, polisi mengamankan sepucuk senjata airsoft gun jenis revolver merek S&W 14K15674, dua butir amunisi tajam kaliber 3,8 mm, enam butir amunisi airsoft gun, sebuah sarung senjata, KTP, SIM, dan mobil Teza.

Senjata tersebut diketahui tidak memiliki izin.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tak Bisa Tunjukkan Surat-surat Kendaraan, Pengemudi Fortuner ini Hanya Punya Surat Keterangan.