Mau Nutup Jalan? Lapornya Tergantung Status Jalan, Bisa Ke Polsek, Polres Bahkan Sampai Polda

Parwata - Selasa, 3 April 2018 | 10:40 WIB

Begini risiko adakan resepsi pernikahan di jalanan umum, bisa ada bus numpang lewat karena nggak ada (Parwata - )

Otomotifnet.com - Pada dasarnya, jalan raya atau pun di depan rumah di provinsi, kota/kabupaten dan desa dibuat untuk kepentingan umum, bukan dimiliki oleh perseorangan.

Lalu bagaimana cara supaya mendapat izin?

Untuk kenyamanan bersama, pihak penyelenggara hajatan harus meminta izin baik ke warga sekitar mau pun pihak yang berwajib

"Minta izin terlebih dahulu dari pihak Polres dan Polsek setempat supaya diperbolehkan adakan acara," kata Komisaris Besar Polisi Kingkin Winisuda Kasubdit Standarisasi Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri (2/4/2018).

Nah, untuk pesta pernikahan yang menggunakan sebagian jalan raya, masih diperbolehkan jika tetangga dan warga sekitar berkenan.

Namun beda lagi jika hajatan tersebut menutup seluruh badan jalan.

Yang pertama, mereka harus memastikan bahwa ada jalur alternatif yang memadai untuk pengalihan arus.

(BACA JUGA: Avanza Terguling Saat Hindari Jazz Parkir, Bakal Gak Terjadi Kalau Ada Fitur Lebih Canggih?)

"Diperbolehkan tapi enggak boleh tutup total, tetap harus ada akses untuk lalu lintasnya atau rekayasa lalu lintas," tutupnya.

Adapu cara memperoleh izin tersebut adalah dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada beberapa pihak.

Yaitu:

Kapolda setempat yang dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada direktur lalu lintas, untuk kegiatan yang menggunakan jalan nasional dan provinsi;

Kapolres/Kapolresta setempat, untuk kegiatan yang menggunakan jalan kabupaten/kota;

Kapolsek/Kapolsekta untuk kegiatan yang menggunakan jalan desa.