Otomotifnet.com - Belakangan ini, nama Kombes Halim Pagarra menjadi sorotan masyarakat karena ia dinilai vokal dalam menyampaikan pendapatnya.
Namun per 8 April 2018, Kombes Halim Pagarra harus meninggalkan jabatannya sebagai Direktur Lalu Lintas (Dirlantas).
Ia digantikan oleh Kombes Yusuf yang merupakan Analis Kebijakan Madya Bidang Jianma Korlantas Polri.
Bukan karena berhenti atau diberhentikan, Halim akan nak pangkat sebagai Direktur Regident Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Dirregident Korlantas Polri) sesuai dengan surat telegram Kapolri bernomor ST/964/IV/KEP./2018.
(BACA JUGA: Awas Ada Yang Pacaran, Perhatikan Ini Saat Bawa Mobil Lewat Jembatan Atau Flyover)
Selama menjabat sebagai Dirlantas Polda Metro Jaya, Halim kerap bersikap vokal dalam menyampaikan pandangannya terhadap berbagai isu yang tengah menjadi sorotan masyarakat.
Sebut saja mengenai kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tentang penataan kawasan Tanah Abang dan pencabutan larangan motor melintas di Jalan Thamrin.
Ia juga menolak menjadi saksi meringankan dalam kasus korupsi E-KTP yang mencatut nama mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.
Penataan Tanah Abang
Sejak tanggal 22 Desember 2017, Pemprov DKI menerapkan kebijakan penataan kawasan Tanah Abang.
Kebijakan tersebut berupa penutupan ruas Jalan Jatibaru dan menhizinkan pedagang kaki lima (PKL) berjualan di salah satu ruas jalan.