Namun, yang bersangkutan tetap akan melakukan somasi.
Ratna melakukan somasi setelah mempelajari Pergub terkait dengan aturan penderekan mobil yang dirasanya telah menyalahi aturan.
(BACA JUGA: Ditanya Soal Toyota C-HR Hybrid, Wakil Presdir PT TAM: 'Tak Menutup Kemungkinan')
"Hari ini saya bersama kuasa hukum telah melayangkan somasi terhadap Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Kami sudah kirim klarifikasi dan somasi tadi pagi."
"Sudah diterima oleh Kantor Gubernur, Dinas Perhubungan DKI, dan kantor Sudin Jakarta Selatan," ucap Ratna kuasa yang didampingi hukum Ratna, kepada Wartawan, di Restoran Dapur Indonesia, Menteng, di Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).
Ratna mengatakan tetap akan melayangkan somasi merupakan hak dia sebagai warga negara dan kasus yang dialaminya menjadi pelajaran bagi Pemprov DKI terkait aturan Perparkiran ini.
"Persoalan ini bukan persoalan Ratna Sarumpaet. Persoalan ini bahkan bukan persoalan Anies Baswedan semata."
"Tapi persoalan ini persoalan semua pemerintah daerah di seluruh Indonesia punya masalah ini. Masalah ini sudah lama terpendam, biarkan ini menjadi pelajaran buat kita semua," ujarnya.
Nah, berikut lima poin somasi yang diajukan Ratna Sarumpaet :
1. Meminta penjelasan tentang permasalahan penegakan peraturan daerah yang saya alami dan penjelasan tersebut wajib di muat dalam Koran dan berita nasional, karena selama ini masalah penderekan mobil telah membuat banyak masyarakat menjadi korban.
2. Jika terjadi pelanggaran dari Petugas Dinas Perhubungan dalam hal ini yang melakukan derek bukan dari Seksi Penegakan Hukum, maka kami meminta agar petugas yang melakukan pelanggaran, untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada saya dan semua masyarakat atas derek mobil dengan melanggar undang-undang, peraturan terkait, serta mengabaikan asas dan prinsip aparatur sipil negara.
3. Meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan kajian ulang tentang derek mobil, karena tindakan ini berpeluang hanya untuk mencari pendapatan dana dari masyarakat melalui membayar biaya administrasi derek mobil.
4. Meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan inventarisasi masalah lalu lintas khususnya marka jalan, agar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat DKI Jakarta, khususnya pengguna kendaraan bermotor.
5. Bahwa tindakan Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang telah menderek mobil saya, sudah masuk dalam perbuatan melawan hukum (Onrechtmaitige Daad), berdasarkan rumusan Pasal 1365 KUHPerdata, karena terjadi kesalahan dalam menegakkan peraturan daerah pejabat negara dan mengakibatkan kerugian bagi kami.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Sandiaga Uno: Ibu Saya Enggak Protes Mobilnya Diderek Dishub,