Miris, Kaki Driver Ojek Online Yang Ditabrak BMW Milik Model Cantik Harus Diamputasi

Taufan Rizaldy Putra - Kamis, 12 April 2018 | 10:40 WIB

Wanita cantik yang menabrak driver ojek online (Taufan Rizaldy Putra - )

Otomotifnet.com - Beberapa hari yang lalu, beredar sebuah berita mengenai driver ojek online yang ditabrak oleh sedan BMW Seri 3.

Driver ojek online yang bernama Muhammad Nur Irfan itu harus mengalami nasib yang naas setelah kakinya putus usai ditabrak oleh pengemudi BMW yang merupakan seorang model cantik.

Dokter Adji Kurnianto, Humas RS Tarakan yang menangani korban, mengungkapkan kesulitan tim dokter untuk menyambung kembali kaki Nur Irfan.

Tim dokter bahkan memutuskan mengamputasinya untuk menghindari pembusukan luka.

(BACA JUGA: Begal Karawang Ditembak Mati, Sempat Gunakan Pedang Samurai Untuk Sabet Polisi)

Rangga Baskoro/Warta Kota
Dokter Adji, Humas RS Tarakan


"Tulang paha kiri patah, jadi itu kita lakukan operasi juga. Diamputasi di bawah lutut untuk membunuh jaringan bekas luka dan merapikan luka," kata Adji di RS Tarakan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (11/4).

Hal ini membuat Nur harus memakai kaki palsu.

"Iya (tak bisa disambung), kalau sudah begini pastinya (pakai) kaki palsu. Proses pemasangan kaki palsu kalau oasien sudah sembuh total," ujarnya.

Lebih lanjut lagi, Adji mengatakan bahwa proses operasi dilakukan pada Senin (9/4/2018) lalu, saat terjadi kecelakaan maut di sekitar Jalan Hayam Wuruk, Harmoni, Jakarta Pusat.

"Langsung dioperasi hari itu juga, proses operasinya selama 2 sampai 3 jam," tuturnya.

(BACA JUGA: Waduh, Ternyata Bahu Jalan Enggak Aman Buat Melakukan Pergantian Ban)

Saat ini, kondisi Nur sudah berangsur membaik dan dirawat di ruang ICU. Nur juga sudah sadarkan diri dan tak diperbolehkan dikunjungi oleh banyak orang.

"Pasien sudah sadarkan diri. Saat ini ada di ICU. kakinya sudah diamputasi. Kondisinya sedang pemulihan. Tidak ada keluhan lain dari pasien," ujar Adji.

Kaki kiri Nur Irfan mengalami patah setelah ditabrak mobil BMW yang dikemudikan Tiara di Hayam Wuruk, tepatnya di persimpangan Harmoni, Jakarta Pusat, Senin (9/4) malam.

Tiara diduga mabuk saat mengendarai mobil sedan mewah tersebut sehingga menabrak sepeda motor Honda Beat yang dikemudikan korban.

Dalam kasus ini Tiara dikenakan Pasal 310 ayat (3) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Model cantik itu terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kaki Driver Ojek Online (Ojol) Diamputasi Usai Ditabrak BMW