Polisi Biasa Ketemu Akal Bulus, Pengemudi Ngaku Penyidik Tetap Disodok Aturan Ganjil Genap

Joni Lono Mulia - Senin, 16 April 2018 | 16:55 WIB

Kepolisian menjaga aturan ganjil-genap di gerbang tol (Joni Lono Mulia - )

Otomotifnet.com - Ada seorang laki-laki paruh baya yang mengendarai mobil Honda CR-V bernopol B 1017 PJI.

Tiba-tiba mendatangi Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Royke Lumowa yang tengah berada di depan pintu masuk tol Kunciran 2, Tangerang.

Adapun Irjen Royke Lumowa tengah melakukan pengawasan terkait uji coba sistem ganjil genap yang diberlakukan Senin, (16/4/2018).

Mobil laki-laki tersebut sebelumnya berusaha masuk ke tol Kunciran 2.

(BACA JUGA: Di Bogor, Angkot Bekas Dijual Rp 1,2 Miliar, Banyak Yang Incar Kiloan)

Namun, karena nomor polisi yang digunakan melanggar uji coba sistem ganjil genap.

Mobil tersebut dihentikan dan petugas kepolisian tidak memperbolehkan pengendaran tersebut memasuki tol.

Pengendara yang tidak diketahui identitasnya itu mengatakan, sedang terburu-buru dan harus melewati tol tersebut.

Bahkan, kepada Royke. pengendara itu menyebut dirinya sedang bertugas dalam rangka penyidikan.

"Iya, tapi izin dalam rangka dinas Pak, kan dalam rangka penyidikan pak," ujar pengendara tersebut.