Gak Sembarangan, Bikin Duplikat Immobilizer Duplikat Di Spesialis Kunci Ada Syarat Wajibnya

Joni Lono Mulia - Kamis, 3 Mei 2018 | 20:10 WIB

Ilustrasi STNK dan BPKB (Joni Lono Mulia - )

Otomotifnet.com - Kunci mobil immobilizer rusak atau hilang, sekarang gak perlu repot harus ke bengkel resmi.

Saat ini, sudah ada beberapa spesialis kunci immobilizer yang bisa melakukan penggantian kunci mobil immobilizer yang hilang atau rusak.

Namun, untuk melakukan penggantian kunci immobilizer di spesialis kunci tersebut pemiliki kendaraan wajib memenuhi persyaratan tertentu.

(BACA JUGA: Walah, Bocah-bocah Penasaran, Ngerasain Disetrum Pakai Vespa, Spontan Pada Kelojotan)

"Kalau mau buat duplikat kunci wajib menyertakan dokumen-dokumen kendaraan seperti BPKB dan STNK," jelas Raymond Lie, Pemilik Komandan Key, Bursa Otomotif Sunter, Jakarta Utara, (2/5/2018).

Apabila pemilik kendaraan nggak  membawa dokumen-dokumen identitas kepemilikan kendaraan tersebut, maka permintaan untuk membuat kunci immobilizer duplikat tidak bakal dilayani.

Pemilik kendaraan juga nggak perlu repot-repot harus datang ke bengkel spesialis kunci mobil immoblizer ini.

Soalnya, Komandan Key juga melayani penggantian kunci mobil immobilizer di rumah.

(BACA JUGA: Waspada, Order Barang Ini, Pengendara Ojek Online Bisa Menderita)

Syarat yang wajib dipenuhi tetap berlaku, mesti menunjukan dokumen kendaraan.

"Selain itu, jika harus dilakukan di rumah, perlu pendalaman juga terhadap orang yang mau buat."

Bila ada hal yang mengindikasi tindakan pencurian maka kami nggak bisa kerjakan," pungkas Raymond.