Siap Dilakukan, Kapolri Perintahkan Jajarannya Gelar Razia Mata Elang Di Jalanan

Joni Lono Mulia - Rabu, 9 Mei 2018 | 17:14 WIB

Debt Collector Motor, Gaya Mata Elang Menjerat Motor Bermasalah (Joni Lono Mulia - )

Otomotifnet.com - Maraknya aksi  debt colector alias mata elang di pinggir jalan dinilai meresahkan masyarakat banyak.

Gerombolan tiu bekerja dengan cara mencari kesalahan pemilik motor yang menunggak pembayaaran kreditnya.

Sampai-sampai, tidak jarang tindakan kekerasan dilakukan untuk memeras hingga mengambil paksa motor yang bermasalah.

(BACA JUGA: Geger, Gantung Diri di Tiang Penerangan Jalan Yang Tinggi, Orang Bingung Gimana Cara Naiknya)

Lantaran dinilai sudah meresahkan, Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian meminta jajarannya untuk menangkap debt colector.

Perintah Kapolri itu karena akan digelarnya Pilgup dan Pilpres di 2019.

Jendreal Pol. Tito Karnavian mengaku kalau dirinya ingin Indonesia kondusif dan tidak ada lagi teror seperti halnya yang dilakukan debt collector atau mata elang.

(BACA JUGA: Asli Keren! Honda Vario Jadi Matic Cafe Racer, Kreasi Modifikator Indonesia )

"Apapun itu kalau memang meresahkan masyarakat tangkap.

Polisi akan menangkap pembuat teror dan meresahkan warga di jalanan.

Apalagi jelang Pilgub dan Pilpres 2019, jadi harus benar-benar aman," ujarnya.

Tindakan tegas itu dilakukan berdasarkan peraturan Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.

(BACA JUGA: Cukup Pasang 2 Besi Ini, Yamaha XMAX Lebih Stabil Saat Diajak Nikung)

Sementara perilaku bank finance (jasa membayarkan kreditur) yang menggunakan jasa preman berkedok debt collector untuk mengambil unit motor atau mobil juga tidak dibenarkan.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 serta tindakan itu melawan hukum.

Sedangkan pihak Leasing harus tunduk kepada hukum Indonesia, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 Tentang Semua Perbankan.