Tenang, Mudik Enggak Nyampur Sama Truk, Kemenhub Atur Operasional Angkutan Berat

Parwata - Kamis, 17 Mei 2018 | 18:55 WIB

Ilustrasi saat berada di area blind spot truk (Parwata - )

Otomotifnet.com- Hadapi mudik Lebaran, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 34 Tahun 2018.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan hal ini dilakukan demi menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas.

“Pembatasan operasional mobil barang untuk arus mudik mulai diberlakukan mulai 12 Juni 2018 (H-3) pukul 00.00 WIB sampai dengan 14 Juni 2018 (H-1) pukul 24.00 WIB,” kata melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (17/5/2018)

(BACA JUGA: Sales Xpander Minta Ditransfer ke Rekening Pribadi, Banyak Yang Wanti-wanti 'Jangan')

Sementara untuk arus balik diberlakukan sejak 22 Juni 2018 (H+7) pukul 00.00 WIB sampai dengan 24 Juni 2018 (H+9) pukul 24.00 WIB.

Budi mengaku, nantinya akan ada sembilan ruas jalan tol dan empat jalan nasional diberlakukan pembatasan kendaraan angkutan barang.

Dalam PM 34 tersebut diatur pemberlakuan pembatasan operasional untuk mobil barang dengan ketentuan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang sumbu 3 atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandeng, serta mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian, tambang, dan bahan bangunan.