Pelaku Cuma Bisa Nunduk, Perampok dan Pencuri Motor 'Dipajang' Polres Jaktim

Joni Lono Mulia - Rabu, 23 Mei 2018 | 17:45 WIB

Komplotan perampok minimarket dan pencurian motor ditangkap Polres Jakarta Timur (Joni Lono Mulia - )

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti.

Mulai dari enam sepeda motor, telepon genggam, linggis, obeng, dan alat las yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

"Tabung gas ini digunakan pelaku untuk membobol berangkas dan gembok pintu."

(BACA JUGA: Lho Kok... Honda PCX Hybrid Belum Bisa Dijual Di Indonesia)

"Rata-rata modus mereka itu hampir sama," katanya.

Tony menjelaskan, dalam menjalankan aksinya para pelaku tak segan melukai para korbannya bila mereka melawan.

Karena selain membawa perlengkapan, mereka juga membawa senjata tajam.

(BACA JUGA: Bukan Cuma Dandan, Polwan Posting Di Medsos Pun Ada Aturannya )

Langkah selanjutnya, Tony mengatakan ia sudah membentuk tim memberantaas aksi kejahatan.

Bahkan ia memerintahkan petugas untuk tak segan memberikan tindakan tegas dan terukur bila menemui pelaku pencurian dengan kekerasan yang membahayakan masyarakat.

Akibat aksi kejahatanya tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Perampokan Minimarket dan Curanmor di Jaktim, Polisi Tangkap 12 Pelaku"