Ini Enam Fakta Kasus Korban Yang Berhasil Tewaskan Begal Di Bekasi

Indra Aditya - Jumat, 1 Juni 2018 | 11:49 WIB

Ahmad Rafiki dan Mohamad Irfan Bahri berpose dengan piagam penghargaan yang diterimanya di Lapangan Mapolres Metro Bekasi Kota, Bekasi, Kamis (31/5/2018) (Indra Aditya - )

6. Mendapat Penghargaan

Kamis (31/5/2018) kemarin, Irfan dan seorang rekannya, Ahmad Rafiki, diberikan penghargaan oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto berkat keberaniannya melawan pembegal di Jembatan Layang Summarecon Bekasi, Rabu (23/5/2018) lalu.

"Ini dilakukan untuk memberikan apresiasi atas keberanian dan kemampuannya melawan kejahatan. Kejahatan yang dilawannya ini bukan main-main, ini perampokan," kata Indarto dalam apel di Lapangan Mapolres Metro Bekasi Kota.

Meskipun menewaskan seorang pembegal, Indarto mengatakan bahwa pada akhirnya Irfan tidak dikenakan pidana.

Sebab, perbuatan yang ia lakukan pada AS tergolong dalam perbuatan melindungi diri atau bela paksa yang tidak bisa dipidanakan.

"Kalau dia tidak lakukan itu, dia akan dilukai lebih parah atau bisa meninggal dunia. Karena itu, itu jatuhnya bela paksa. Dan bela paksa itu dibenarkan oleh KUHP Pasal 49 Ayat 1 dan tidak dapat dipidana," kata Indarto.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 6 Fakta Kasus Pemuda Bacok Begal Hingga Tewas di Bekasi, Ternyata Sang Korban Jago Bela Diri!,