Perhatian, Pajak Kendaraan yang Jatuh Tempo Saat Libur Lebaran, Dispensasinya Cuma Sehari

Joni Lono Mulia - Kamis, 7 Juni 2018 | 16:11 WIB

Ilustrasi STNK dan BPKB (Joni Lono Mulia - )

Sementara, untuk pelayanan pembayaran PKB juga akan menyesuaikan dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Dalam surat itu diputuskan tanggal libur atau cuti bersama Idul Fitri 2018, yaitu berdasar Nomor 223 Nomor 46 dan Nomor 13 Tahun 2018 libur mulai tanggal 11 Juni hingga 20 Juni 2018.

(BACA JUGA: Timpuk Toyota Rush Hingga Pengemudi Tewas, Pelaku Dihujani Kutukan, Ini Pembunuhan!)

"Jadi pelayanan tetap akan buka hingga Sabtu (9/6/2018). Lalu buka kembali pada 21 Juni 2018. Kami harap masyarakat bisa tetap mematuhi pembayaran pajak. Agar nantinya tidak dikenakan denda," kata Komisaris Bayu Pratama.

Sebagai informasi, jumlah kendaraan yang melakukan pengesahan STNK di Jakarta per hari bisa mencapai 5.000 hingga 15.000 kendaraan.

Didominasi oleh kendaraan sepeda motor, yaitu kurang lebih 10.000 motor per harinya.