Ke depannya, pemohon SIM hanya bisa melakukan tes psikologi di lembaga-lembaga yang sudah melalui pembinaan dan pengawasan Polri.
Setelah simulasi dilakukan, lanjutnya, penerapan persyaratan baru ini akan dimulai pekan depan, tepatnya pada 25 Juni 2018.
Kompol Fahri Siregar mengatakan selama ini tes psikologi hanya diterapkan untuk pemohon SIM umum.
SIM umum adalah tipe SIM yang harus dimiliki pengemudi angkutan umum.
(BACA JUGA: Vespa Sprint 150 Ini Dikasih Nama Kolor Ijo Junior, Ini Alasannya)
"Jadi persyaratan tes psikologi ini akan diberlakukan untuk seluruh golongan SIM serta diberlakukan untuk pengajuan SIM baru, peningkatan golongan SIM dan perpanjangan SIM," kata Kompol Fahri Siregar.
Sebelumnya, kata Kompol Fahri Siregar, pemohon SIM umum diwajibkan melakukan tes psikologi karena pengemudi angkutan umum diharuskan memiliki kompetensi lebih dibandingkan pengemudi kendaraan pribadi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simulasi Pemohon SIM Wajib Tes Psikologi Dimulai Hari Ini"