Otomotifnet.com - Pengendara motor jangan suka parkir sembarangan, apalagi di trotoar DPRD DKI.
Hal itu sebagaimana diungkapkan Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Boval Juliansyah, mengatakan motor-motor yang diangkut karena parkir di trotoar DPRD DKI Jakarta dikenakan tilang.
Denda tilang yang harus dibayarkan sebesar Rp 500.000.
(BACA JUGA: Bikin Kagum, Aksi Keren Marquez Nggak Sampai Jatuh Dari Motornya, Dari Tahun Ke Tahun)
"Ditilang Satlantas pasal parkir liar pakai tilangan biru Rp 500.000 dendanya," kata Boval Juliansyah, Jumat (22/6/2018).
Ada 16 motor yang diangkut Dishub DKI.
Motor-motor itu kini berada di Kantor Sudinhub Jakarta Pusat.
(BACA JUGA: Bikin SIM Pakai Ujian Psikotes, Pemohon Mesti Paham, Tengok 4 Hal Wajib Ini)