Jangan Kaget, Parkir Motor Di Daerah Ini Kena Denda Rp 500 Ribu

Joni Lono Mulia - Jumat, 22 Juni 2018 | 14:45 WIB

Sejumlah sepeda motor yang parkir di trotoar DPRD DKI di Jalan Kebun Sirih, Jakarta Pusat, diangkut Dishub DKI, (22/6/2018). (Joni Lono Mulia - )

Otomotifnet.com - Pengendara motor jangan suka parkir sembarangan, apalagi di trotoar DPRD DKI.

Hal itu sebagaimana diungkapkan Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Boval Juliansyah, mengatakan motor-motor yang diangkut karena parkir di trotoar DPRD DKI Jakarta dikenakan tilang.

Denda tilang yang harus dibayarkan sebesar Rp 500.000.

(BACA JUGA: Bikin Kagum, Aksi Keren Marquez Nggak Sampai Jatuh Dari Motornya, Dari Tahun Ke Tahun)

"Ditilang Satlantas pasal parkir liar pakai tilangan biru Rp 500.000 dendanya," kata Boval Juliansyah, Jumat (22/6/2018).

Ada 16 motor yang diangkut Dishub DKI.

Motor-motor itu kini berada di Kantor Sudinhub Jakarta Pusat.

(BACA JUGA: Bikin SIM Pakai Ujian Psikotes, Pemohon Mesti Paham, Tengok 4 Hal Wajib Ini)