Otomotifnet.com - Penerapan integrasi tarif Tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) akan dilakukan dalam waktu dekat.
Paling cepat, tarif baru ini berlaku awal Juli 2018 atau pekan depan.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menuturkan, saat ini evaluasi persiapan sekaligus sosialisasi kepada masyarakat terus dilakukan.
"Ya seminggu inilah karena pengusaha menunggu betul itu (diterapkan). Jadi tujuan utamanya memang buat logistik," kata Basuki di Mabes Polri, Senin (25/6/2018).
Evaluasi, sebut dia, termasuk rencana pemberian diskon bagi pengguna jalan tol yang hanya menempuh jarak dekat.
(BACA JUGA: Boleh Dilirik, Ini Ragam Aksesori Buat Rush dan Xpander )
Pasalnya, dengan integrasi ini, tarif kendaraan Golongan I jarak dekat naik 36,7 persen dari Rp 9.500 menjadi Rp 15.000.
Sementara, kendaraan Golongan II-III menjadi Rp 22.500 dan Golongan IV-V menjadi Rp 30.000. Perubahan tarif ini terjadi lantaran perubahan sistem transaksi dari tertutup menjadi terbuka.
Basuki menambahkan, tujuan dari penerapan integrasi ini adalah untuk mempercepat transaksi di gerbang tol.
Sebab, transaksi pembayaran nantinya hanya cukup dilakukan satu kali, setelah lima gerbang tol dihapus.