Otomotifnet.com - Tegas keputusan menyangkut perwira polisi yang menganiaya anak buahnya.
Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian memberhentikan Kombes Ekotrio dari jabatannya sebagai Kepala Pusat Pendidikan Administrasi Lembaga Pendidikan Polri (Kapusdikmin Lemdikpol).
Keputusan itu dalam bentuk surat keputusan Kapolri Nomor 874/VI/KEP/2018 yang dikeluarkan pada 27 Juni 2018 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatannya dalam Jabatan di Lingkungan Polri.
(BACA JUGA: Malah Senang... Terdepak Dari Suzuki Pabrikan, Iannone Dapat Kontrak Spesial Dari Tim Baru)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) M Iqbal, mengatakan keputusan Kapolri itu sebagai bentuk tindakan tegas terhadap pimpinan yang berlaku sewenang-wenang.
"Dan arogan dalam memberikan tindakan peringatan kepada anggotanya," ujar Brigjen (Pol) M. Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/6/2018).
Setelah dicopot dari jabatannya, Kombes Ekotrio dimutasi dan kini menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Sespimmen Sespim Lemdiklat Polri.
(BACA JUGA: Ini Sih Canggih, Setting ECU Suzuki GSX-R150 Cukup Dari Handphone)