Biasanya motor petugas yang masuk tol berhubungan dengan tugas pengawalan.
(BACA JUGA: Terkepung! Ratusan Pengendara Motor Naik JLNT Casablanca Dicegat Polisi, Mau Putar Balik Eh, Dicegat Polisi Juga)
Dalam kondisi darurat, polisi juga memperbolehkan motor masyarakat masuk tol saat ada ruas jalan raya yang tergenang banjir, sedangkan jalan tolnya tidak.
Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri Brigjen Polisi Chryshnanda Dwilaksana mengatakan, selain syarat tersebut, diperbolehkannya motor polisi masuk tol dinilai dari kemampuan pengemudinya.
Petugas kepolisian yang menggunakan roda dua di jalan tol dianggap sudah terlatih, baik dari segi keterampilan maupun sikap, sehingga diyakini tidak akan merugikan orang lain.
"Paling penting, kualitas pengemudinya, standar perilaku berlalu lintas juga harus diperhatikan. Pengemudi harus peka dan peduli pada keselamatan dirinya maupun orang lain," ucap Chryshnanda beberapa waktu lalu.
Polisi ingatkan pemudik yang istirahat di bahu jalan tol Polisi ingatkan pemudik yang istirahat di bahu jalan tol (istimewa).
(BACA JUGA: Viral, Pengendara Motor Sport dan Bebek Cekcok Lalu Gebuk-Gebukan, Stop Polisi Yang Lewat)
Berbeda dengan petugas kepolisian, pengguna motor dari masyarakat secara luas dinilai belum tertib dalam berkendara.
Pendiri dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menilai, belum tertibnya pengguna motor ini dinilai justru bisa membahayakan keselamatan.
Kondisi itu diperparah lagi dengan belum tertibnya pengguna mobil dan truk yang biasanya melintas di tol.
"Tidak ada motor saja, pelanggaran lajur darurat (bahu jalan) kerap terjadi. Jadi Saya tidak setuju motor masuk tol, kecuali masyarakatnya sudah tertib berlalu lintas," ucap Jusri.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Motor Dilarang Masuk Jalan Tol, Kok Motor Polisi Boleh,