"Asal penyelenggara mendapatkan izin dari masyarakat sekitarnya kompleks perumahan tersebut," lanjutnya saat berada di Mapolres Kota Tangerang, Tiga Raksa, Banten.
Ia juga mengaku, larangan penggunaan jalan umum ini tidak hanya pada acara pernikahan saja melainkan juga acara lainnya.
"Acara kematian saja tidak boleh, apalagi acara pernikahan," sebutnya.
Maka dari itu, ia menghimbau agar memilih tempat yang baik untuk pernikahan.
Sehingga tidak menggangu fasilitas umum seperti memasang tenda pernikahan di jalanan umum.