Niat Tebus Suzuki Thunder 250, Jangan Kaget Lihat Pajak Setahunnya, Bisa Melotot

Parwata - Selasa, 17 Juli 2018 | 13:00 WIB

Pajak tahunan suzuki thunder 250 (Parwata - )

Otomotifnet.com - Suzuki Thunder 250 beredar sejak tahun 1999 samapi 2005, alhasil populasinya tidak begitu banyak, sedangkan peminat motor ini semkin banyak.

Harganya yang masih cukup tinggi membuktikan bahwa banyak penggemar roda dua yang mencarinya.

"Untuk Thunder 250 masih banyak peminatnya. Sehingga, harganya juga masih terjaga," jelas Welly, pemilik Karisma Motor kepada GridOto.com (14/7).

Salah satu daya tarik dari motor ini adalah adanya dua header knalpot yang membuatnya terlihat kekar.

(BACA JUGA: Deman Piala Dunia, Tim MotoGP Ini Rayakan Kemanangan Prancis)

Dilengkapi mesin berkapasitas 250 cc, sebesar apa pajak tahunannya?

"Biasanya harga pajaknya itu tergantung dari daerahnya," terang Welly.

Oleh karena itu, GridOto.com bertanya pada beberapa pengguna Suzuki Thunder 250 yang tinggal di daerah yang berbeda.

"Kalau pajaknya, saya dikenakan biaya sebesar Rp 274 ribu per tahunnya," jelas Dodit yang tinggal di Ciputat, Tangerang Selatan.

(BACA JUGA: Klasemen Pembalap MotoGP, Marquez Makin Ngacir Tinggalkan Rossi, Selisih 46 Poin )

Biaya yang lebih besar harus dibayarkan oleh Erick, pemilik Suzuki Thunder yang tinggal di Depok, Jawa Barat.

"Pajak untuk di Depok itu setahunnya saya kena Rp 441 ribu," ujar Erick.

"Perinciannya, PKB Rp 246.800, SWDKLLJ Rp 35 ribu, biaya Adm STNK Rp 100 ribu, dan biaya adm TNKB Rp 60 ribu," lanjutnya.

Gimana, Bro? Murah atau mahal?