Aksi kedua dilakukan pada Jumat dengan uang hasil pungli sebesar Rp 150.000.
(BACA JUGA: Resmi Tersangka, Segini Hasil Pungli Polisi Gadungan JLNT Kasablanka)
"Aksi ketiga pada Minggu dengan hasil pungli sebesar Rp 200.000. Namun, pada saat itu polisi memergoki aksi tersangka, kemudian diamankan," ujar Argo.
Tak hanya melakukan pungli, Joseph ternyata juga menghukum pengendara yang melanggar dengan menyuruh mereka melakukan push up.
"Yang bersangkutan juga meminta pengendara sepeda motor yang mencoba melalui JLNT Casablanca pada hari Kamis sekitar pukul 17.00 WIB," ujar Argo.
Aksi Joseph meminta pengendara untuk melakukan push up diunggah di akun Instagram @ndorobeii pada Senin kemarin.
Joseph mengaku ia melakukan aksi itu karena terobsesi ingin jadi polisi. Ia mengaku menggunakan uang hasil pungli untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Joseph akan dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aksi Joseph sebagai Polisi Gadungan di Casablanca Berujung di Tahanan",